Tata Cara Berita Penatausahaan Hasil Hutan (Sipuhh) & Penerapan
SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) – Sudah menjadi rahasia umum kalau birokrasi di Indonesia dikenal berbelit dan memakan waktu yang usang. Bahkan dalam prosesnya tak jarang mesti mengeluarkan biaya komplemen non resmi yang cukup besar.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan metode informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH). SIPUHH yaitu prosedur perijinan berupa self assement berbasis teknologi informatika (TI) yang mampu diakses secara online.
Sistem ini mulai aktif berlaku semenjak 1 Januari 2016. Tujuannya untuk menghapus pengeluaran biaya yang tinggi dan selaku upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Pengertian SIPUHH
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau disingkat SIPUHH yakni serangkaian perangkat elektronik berupa aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, memperlihatkan, mengumumkan, mengirimkan dan berbagi isu penatausahaan hasil hutan kayu.
Ketentuan SIPUHH dikelola lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.
Penatausahaan Hasil Hutan yang dimaksud
dalam Peraturan Menteri tersebut yaitu penatausahaan hasil hutan berbasis
teknologi informasi yang mampu diakses pada tingkat pusat, propinsi, kabupaten,
dan pada tingkat unit manajemen, secara online.
Sistem ini juga melaksanakan acara pencatatan dan pelaporan penyusunan rencana produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan kayu.
Melalui SIPUHH Online, tata cara perizinan di sektor kehutanan yang mulanya mewajibkan banyak interaksi antara pelaku perjuangan dengan petugas, kini dapat dihemat karena dapat diakses dimana saja.
Penggunaan SIPUHH online dibutuhkan mampu menekan biaya yang tinggi dan berbelit. Selain itu, juha menjadi upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan yang berada dalam ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sistem Kerja SIPUHH
Pertama, para pelaku perjuangan atau perusahaan kehutanan mesti mendaftarkan data perusahaan mereka ke http://sipuhh.dephut.net:7777/itts/home_default apalagi dahulu. Setelah terdaftar, para pelaku perjuangan dapat secepatnya mencatatkan hasil produksi hutan mereka secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan memakai SIPUHH.

Pencatatan tersebut berupa data-data pohon yang mau ditebang sampai laporan pembayaran dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Kedua ongkos ini termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Pelaku usaha diwajibkan memasukkan data-data tegakan pohon secara rinci, mirip ukuran diameter pohon, jenis pohon, dan koordinat tanam pohon yang ditentukan dengan menggunakan global positioning system (GPS).
Ketika data-data tersebut sudah berhasil dicatat
ke dalam sistem SIPUHH, pelaku usaha atau perusahaan kehutanan akan menyimpan
data tersebut dalam bentuk kertas dengan barcode yang harus
ditempelkan pada setiap batang pohon yang sudah dilaporkan.
Data-data yang ditempel pada pohon inilah yang menjadi acuan penghitungan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mesti dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada negara.
Pelaku usaha yang telah mengeluarkan uang PNBP lalu memasukkan bukti pembayaran tersebut ke dalam SIPUHH. Pembayaran PNBP ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.
Banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah selaku insentif untuk menolong para pelaku perjuangan yang menjadi peserta SIPUHH Online, seperti diberikannya kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara self assessment oleh Petugas Penerbit SKSKB sehabis PSDH/DR terhadap seluruh kayu yang hendak dimuat dilunasi, pengukuhan LHP secara berdikari bila dalam jangka waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses anjuran legalisasi LHP.
Seperti Apa Hasil Penerapan di Lapangan?
Melihat dari tujuan dan fungsi penggunaan SIPUHH, semestinya penggunaan aplikasi ini akan memperlihatkan dampak nyata yang signifikan. Mengingat faedah penggunaan tata cara online yang mampu memangkas proses birokrasi yang berbelit dan memangkas pengeluaran biaya non resmi yang tinggi.
Lalu, apakah penerapan SIPUHH oleh para pelaku perjuangan di sektor kehutanan sudah menawarkan hasil sesuai dengan yang dibutuhkan?
Koalisi Anti Mafia Hutan, Yayasan Auriga Nusantara, dan WALHI menjajal melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa perusahaan kehutanan yang ada di Indonesia untuk meneliti seberapa jauh efektivitas penggunaan SIPUHH Online di lapangan.
Koalisi Anti Mafia Hutan mengunjungi beberapa perusahaan kehutanan di Jambi dan Kalimantan Barat dengan berfokus pada potensi kerugian negara dan deforestasi. Hasilnya, mereka memperoleh beberapa kelemahan dalam implementasi SIPUHH.

Hasil pemeriksaan tersebut yakni selaku
berikut:
- Perusahaan tidak memiliki
laporan hasil produksi (LHP) dalam era waktu tiga tahun terakhir. - Tidak ada laporan keharusan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di dalam situs web PNBP. Dengan begitu, ada indikasi perusahaan kehutanan tidak
melakukan acara selama tiga tahun terakhir.
Hasil pemeriksaan WALHI pun tak jauh berlainan dengan Koalisi Anti Mafia Hutan. WALHI menemukan masih adanya kekurangan dari penerapan SIPUHH.
Pertama, WALHI menemukan tumpukan kayu bundar tanpa ID barcode di area kerja perusahaan kehutanan yang diinvestigasi. Kedua, WALHI Kalimantan Barat memaparkan, dari analisis tutupan lahan pada satu perusahaan dari tahun 2015 sampai dengan 2018 terdapat pergantian sebab ada pemanenan kayu hutan flora dan pembukaan lahan.
Selain itu, mereka juga memperoleh adanya perusahaan yang belum mempunyai sertifikat legalitas kayu (VLK/PHPL) tetapi telah beroperasi.
Sementara, dari Yayasan Auriga Nusantara menyampaikan masalah utama SIPUHH ketika ini adalah pada pengawasannya yang lemah. Tidak ada pihak yang menguji ketaatan perusahaan di dalam penggunaan SIPUHH online
Apakah kayu yang ditebang para perusahaan itu legal atau tidak, juga tidak mampu dibuktikan. Terlebih, SIPUHH tidak memperlihatkan kanal terhadap pemantau independen untuk melaksanakan lacak balak. Hal ini menyulitkan pemantau independen untuk mengevaluasi asal kayu-kayu tebangan perusahaan kehutanan tersebut.
Masih menurut Yayasan Auriga Nusantara, tata cara validasi data dalam SIPUHH tidak bisa memotret keadaan kasatmata tingkat tapak. Hal ini membuka celah kepada manipulasi dat sebab self assessment oleh perusahaan dan verifikasi lapangan yang terbatas, utamanya pasca masuk ke industri.
Dengan kata lain, SIPUHH dinilai tidak
mampu mendeteksi bila pelaku usaha sama sekali tidak melaporkan kegiatan
mereka.
Menanggapi beberapa hasil pemeriksaan di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),menyatakan akan senantiasa melakukan pembenahan.
Beberapa hambatan di lapangan yang sudah dilaporkan ke KLH akan menjadi bahan pembenahan SIPUHH itu sendiri, hingga sistemnya sungguh-sungguh dinilai cukup tepat menjawab semua hambatan dan persoalan di lapangan.
Setelah SIPUHH online, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga tengah mempersiapkan sistem info buatan hutan lestari secara keseluruhan. Sistem ini memadukan tata perjuangan kayu dengan perpajakan dan penegakan hukum. Sistem ini dibutuhkan bisa memperkuat penggunaan SIPUHH semoga lebih efektif.
Comments
Post a Comment